Senin, 08 Februari 2010

KAJIAN ILMU FIQIH

PENGANTAR

A. Pengertian Fiqih
• Secara bahasa : Al Fahmu ( Pemahaman )
• Secara Istilah : hukum-hukum syar’i yang berkenaan dengan amal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
B. Pengertian Ilmu Fiqih
• Secara bahasa : Al Ilmu : Mengetahui, Al Fiqhu : Al Fahmu ( Pemahaman )
• Secara Istilah : Ilmu yang mempelajari hukum-hukum syar’i yang berkenaan dengan amal yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
C. Pembahasan ILMU FIQIH :


C. Pembahasan ILMU FIQIH :
Meliputi :
1. IBADAH : meliputi thoharoh ( wudlu’, mandi, mensucikan najis, istinja’ dll ), Sholat, Zakat, Puasa dan Haji.
2. Muammalah, meliputi hukum jual beli, menyewa, meminjam dan lain-lain.
3. Munakahat meliputi : pernikahan dan perceraian.
4. Jinayat : tentang hukum2 kriminalitas, seperti hokum mencuri, berzina dan lain-lain.
Secara lebih luas, berikut pembahasan ilmu fiqih meliputi hukum - hukum syar’i yang berkaitan dengan amalan perbuatan lahiriyah manusia yang di dalam ilmu fiqh dikelompokkan dalam tujuh kelompok besar, yaitu:
1. Hukum yang berkaitan dengan penyembahan secara khusus kepada Allah, mis: shalat, puasa,dll. Ini disebut dengan ibadah.
2. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga seperti : pernikahan, perceraian, warisan. Ini disebut dengan Al Ahwal Asy Syakshiyah.
3. Hukum yang berkaitan dengan mata pencaharian seorang manusia, interaksi ekonomi sesama mereka, qadha dalam perselisihan di antara mereka. Ini disebut dengan muamalat. Dari poin 2 dan 3 tersusun hukum yang dikenal dalam istilah perundang _ undangan saat ini sebagai hukum perdata.
4. Hukum yang mengatur hubungan antara seorang pemimpin dan rakyatnya, hak dan kewajiban seorang pemimpin atau seorang rakyat, penataan negara Islam. Ini disebut dengan Al Ahkam As Sultaniyah atau As Siyasah Asy Syar’yah.
5. Hukum yang mengatur hukuman atas seorang yang bersalah, penjagaan stabilitas internal dalam masyarakat. Ini disebut dengan Al Uqubat atau hukum pidana.


6. Hukum yang mengatur hubungan antar negara, negara Islam dan bukan Islam, hukum perang dan damai. Dalam istilah saat ini disebut dengan Hubungan Internasional.
7. Hukum yang berkaitan dengan moral, akhlaq pergaulan yang baik dan yang buruk. Ini disebut dengan Adab.

D. Hukum Mempelajari Hukum Fiqih
Ada dua:
1. Fardlu Ain : Setiap muslim wajib mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan ibadah seperti hukum-hukum berwudlu, sholat dan lain-lain.
2. Fardlu Kifayah. Jika dalam sebuah komunitas muslim sudah ada yang mempelajari selain masalah ibadah, misalnya masalah jinayat, tata Negara dan lain-lain, maka kewajiban menjadi gugur. Jelasnya, selain masalah ibadah, mempelajarinya hukumnya fardlu kifayah.

E. Keutamaan memiliki pengetahuan ilmu fiqih
Secara umum keutamaan memiliki pengetahuan ilmu fiqih adalah mempermudah kehidupan beragama setiap muslim. Kehidupan setiap muslim tidak pernah lepas dari masalah hokum agama. Jika dia mengetahui dengan masalah hokum, dia tidak akan mudah terjatuh dalam pelanggaran hokum. Jika menemukan kesulitan dalam beribadah, dia pasti menemukan solusinya.
Contoh kasus :
1. Si A sedang menanggung hadats kecil / besar, tetapi tidak ada air sama sekali, padahal dia harus berwudlu’ atau mandi karena menanggung hadats, bagaimana solusinya ? jika dia mengetahui ilmu fiqih, dia dengan mudah menggunakan solusinya yaitu tayammum.

2. Tersedia air hanya sedikit, sekitar satu botol aqua besar, dia harus berwudlu’ karena akan sholat, bagaimana solusinya ? jika dia mengetahui ilmu fiqih, dengan mudah melakukan wudlu’ dengan air yang hanya tersedia satu botol aqua tadi.

3. Dalam perjalanan sebuah kapal, ketika jam 12.30 kapal belum mendarat padahal dia wajib sholat dzuhur. Bagaimana solusinya ? jika tau ilmu fiqih dengan mudah dia menemukan solusinya yaitu dengan menjamak sholat dzuhurnya dengan sholat ashar ketika kapal sudah mendarat.
Pendek Kata, Mengetahui Hukum Fiqih Hidup Menjadi Senang, Mudah Dan Tenang / tidak bingung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar